Sejarah Singkat Terbentuknya Kalimantan Timur, Batas dan Luas Wilayah
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Kalimantan Timur yang diperingati setiap 9 Januari, perhatian publik kembali tertuju pada perjalanan panjang daerah ini sejak masa kerajaan hingga menjadi salah satu provinsi strategis di Indonesia. Momentum HUT ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi juga pengingat sejarah terbentuknya Kalimantan Timur sebagai wilayah.
Kalimantan Timur memiliki latar belakang sejarah yang kompleks dan panjang. Selain sejarah administratifnya, Kalimantan Timur juga dikenal sebagai provinsi dengan wilayah yang luas, sumber daya alam melimpah, serta karakter geografis yang beragam.
Sejarah Kalimantan Timur
Dikutip dari Kaltimprov.go.id, Kalimantan Timur awalnya jarang dihuni dan sebelumnya memiliki beberapa kerajaan. Pada abad ke-17, Kesultanan Makassar berdagang di sana, dan pada 1787, Sultan Tahmidullah II dari Banjar menyerahkan wilayah tersebut kepada VOC Belanda. Sejak Provinsi Kalimantan Timur dibentuk pada 1956, wilayah ini telah mengalami pemekaran dan perubahan administratif. Pada 2012, provinsi ini dimekarkan lagi menjadi Provinsi Kalimantan Utara.
Sebelum kedatangan suku-suku dari Sarawak dan pendatang dari luar pulau, Kalimantan Timur memiliki beberapa kerajaan seperti Kerajaan Kutai, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Pasir, dan Kesultanan Bulungan. Wilayah ini juga merupakan bagian dari wilayah taklukan Kesultanan Banjar sejak zaman Hindu menurut Hikayat Banjar.
Menurut Hikayat Banjar, wilayah Kalimantan Timur (Pasir, Kutai, Berau, Karasikan) merupakan sebagian dari wilayah taklukan Kesultanan Banjar, bahkan sejak jaman Hindu. Dalam Hikayat Banjar menyebutkan bahwa pada paruh pertama abad ke-17 Sultan Makassar meminjam tanah sebagai tempat berdagang meliputi wilayah timur dan tenggara Kalimantan kepada Sultan Mustain Billah dari Banjar pada waktu Kiai Martasura diutus ke Makassar dan mengadakan perjanjian dengan I Mangngadaccinna Daeng I Ba’le’ Sultan Mahmud Karaeng Pattingalloang, yaitu Sultan Tallo yang menjabat mangkubumi bagi Sultan Malikussaid Raja Gowa tahun 1638-1654 yang akan menjadikan wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat berdagang bagi Kesultanan Makassar (Gowa-Tallo), dengan demikian mulai berdatanganlah etnis asal Sulawesi Selatan.
Sejak 13 Agustus 1787, Sultan Tahmidullah II dari Banjar menyerahkan Kalimantan Timur mejadi milik perusahaan VOC Belanda dan Kesultanan Banjar sendiri dengan wilayahnya yang tersisa menjadi daerah protektorat VOC Belanda. Sesuai traktat 1 Januari 1817, Sultan Sulaiman dari Banjar menyerahkan Kalimantan Timur, Kalimatan Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan (termasuk Banjarmasin) kepada Hindia-Belanda. Pada tanggal 4 Mei 1826, Sultan Adam al-Watsiq Billah dari Banjar menegaskan kembali penyerahan wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Pada tahun 1846, Belanda mulai menempatkan Asisten Residen di Samarinda untuk wilayah Borneo Timur (sekarang provinsi Kalimantan Timur dan bagian timur Kalimantan Selatan) bernama H. Von Dewall. Provinsi Kalimantan Timur selain sebagai kesatuan administrasi, juga sebagai kesatuan ekologis dan historis.
Kalimantan Timur sebagai wilayah administrasi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 dengan gubernurnya yang pertama adalah APT Pranoto. Kemudian, hari jadi provinsi Kalimantan Timur ditetapkan pemerintah pada 9 Januari 1957. Sebelumnya Kalimantan Timur merupakan salah satu karesidenan dari Provinsi Kalimantan. Sesuai dengan aspirasi rakyat, sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Daerah-daerah Tingkat II di dalam wilayah Kalimantan Timur, dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1955 No.9). Lembaran Negara No.72 Tahun 1959 terdiri atas:
- Pembentukan 2 kotamadya, yaitu:
- Kotamadya Samarinda, dengan Kota Samarinda sebagai ibukotanya dan sekaligus sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
- Kotamadya Balikpapan, dengan kota Balikpapan sebagai ibukotanya dan merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur.
- Pembentukan 4 kabupaten, yaitu:
- Kabupaten Kutai, dengan ibukotanya Tenggarong.
- Kabupaten Pasir, dengan ibukotanya Tanah Grogot.
- Kabupaten Berau, dengan ibukotanya Tanjung Redeb.
- Kabupaten Bulungan, dengan ibukotanya Tanjung Selor.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1981, maka dibentuk Kota Administratif Bontang di wilayah Kabupaten Kutai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1989, maka dibentuk pula Kota Madya Tarakan di wilayah Kabupaten Bulungan. Dalam Perkembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, maka dibentuk 2 Kota dan 4 kabupaten, yaitu:
- Kabupaten Kutai Barat, beribukota di Sendawar
- Kabupaten Kutai Timur, beribukota di Sangatta
- Kabupaten Malinau, beribukota di Malinau
- Kabupaten Nunukan, beribukota di Nunukan
- Kota Bontang (peningkatan kota administratif Bontang menjadi kotamadya)
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2002, maka Kabupaten Pasir mengalami pemekaran dan pemekarannya bernama Kabupaten Penajam Paser Utara. Pada tanggal 17 Juli 2007, DPR RI sepakat menyetujui berdirinya Tana Tidung sebagai kabupaten baru di Kalimantan Timur, maka jumlah keseluruhan Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur menjadi 14 wilayah. Pada tahun yang sama, nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser berdasarkan PP No. 49 Tahun 2007.
Tahun 2012, giliran Provinsi Kalimantan Timur yang dimekarkan dan melahirkan Provinsi Kalimantan utara (UU No.20 Tahun 2012). Lima Kota/Kabupaten bergabung ke dalam Provinsi Kaliamantan Utara, yitu Kota Tarakan, Kabuapten Nunukan,Kabuapten Malinau, Kabupaten Tana Tidung dan Kabuapten Bulungan. Hingga jumlah kota/kabupaten yang tergabung dalam Provinsi Kalimantan Timur berkurang dari 14 kota/kabuapten menjadi 9 kota/kabuapten.
Tahun 2013, wilayah Kabupaten Kutai Barat dimekarkan dan melahirkan Kabuapten termuda dikaltim, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu, yang mengenapkan dalam Provinsi Kalimantan Timur menjadi 10 Kota/Kabupaten.
Batas dan Luas Wilayah
Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi di Pulau Kalimantan yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) melimpah. Hasil SDA Kaltim sebagian besar diekspor keluar negeri, sehingga provinsi ini merupakan penghasil devisa utama bagi negara. Khususnya dari sektor pertambangan, kehutanan, dan hasil lainnya.
Secara administratif Provinsi Kaltim memiliki batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Kalimantan Utara, sebelah Timur berbatasan dengan sebagian (12 Mil) Selat Makasar dan Laut Sulawesi, sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan, sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat serta Negara Bagian Serawak Malaysia Timur.
Kalimantan Timur memiliki luas wilayah daratan 127.267,52 km2 dan luas pengelolaan laut 25.656 km2 terletak antara 113º44’ Bujur Timur dan 119º00’ Bujur Timur serta diantara 2º33’ Lintang Utara dan 2º25’ Lintang Selatan. Jumlah penduduk Kaltim pada tahun 2023 mencapai 4.007.736 jiwa, dengan capaian kinerja Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 78,20 poin dan tingkat kemiskinan sebesar 6,11 poin.
Provinsi ini mempunyai topografi bergelombang dari kemiringan landai sampai curam, dengan ketinggian berkisar antara 0-1.500 meter diatas permukaan laut dengan kemiringan antara 0-60 persen. Daerah dataran rendah pada umunya dijumpai pada kawasan sepanjang sungai. Sedangkan daerah perbukitan dan pegunungan memiliki ketinggian rata-rata lebih dari 1.000 meter di atas permukaan laut dengan kemiringan 300 persen, terdapat dibagian barat laut yang berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia.
Kondisi topografi tersebut sangat berpengaruh terhadap peluang budidaya suatu jenis komoditi, potensi dan persediaan air, dinamika hidrologi dan kerentanan terhadap erosi. Dilihat dari topografi, sebagian besar atau 43,35 persen wilayah daratan termasuk dalam kemiringan diatas 40 persen persen dan 43,22 persen terletak pada ketinggian 100-1000 m di atas permukaan laut, sehingga pemanfaatanlahan di Provinsi Kalimantan Timur harus memperhatikan karakteristik lahan tersebut.
Praktisi Hukum Soroti Pasal di KUHP dan KUHAP Baru, Sultan Akbar: Berpotensi Ketidakpastian Hukum
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dinilai membawa pembaruan dalam sistem hukum nasional. Namun masih menyisakan sejumlah catatan kritis, terutama terkait pasal-pasal multitafsir dan kesiapan implementasi di daerah.
Hal tersebut disampaikan Sultan Akbar Fahlevi, praktisi hukum sekaligus pegiat advokasi, saat dimintai tanggapan terkait dampak KUHP dan KUHAP baru terhadap praktik penegakan hukum. Menurut Sultan Akbar, secara prinsip regulasi baru ini mengarah pada pembaruan hukum yang lebih mencerminkan nilai keadilan sosial, terutama dengan diperkenalkannya pendekatan keadilan restoratif dan pidana alternatif.
“KUHP dan KUHAP baru membawa semangat pembaruan, termasuk penghapusan pidana kurungan dalam beberapa pasal dan penguatan pidana denda berbasis kategori. Namun, implementasinya akan menghadapi tantangan besar jika tidak diiringi pemahaman yang seragam di lapangan,” ujarnya kepada Erfa News, Minggu (4/1/2026).
Ia menyoroti perubahan ketentuan pidana denda serta penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang dinilai memerlukan kesiapan aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Sultan Akbar juga menilai, sejumlah pasal dalam KUHP baru masih berpotensi menimbulkan multitafsir, khususnya pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan penerapan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi merugikan kelompok rentan.
“Pasal-pasal yang multitafsir bisa berdampak serius bagi korban, terutama perempuan dan anak. Ketidakjelasan norma hukum berisiko menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan,” tegasnya.
Dari sisi KUHAP, ia menilai terdapat penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, khususnya terkait pengawasan oleh penasihat hukum serta ketentuan penangguhan penahanan yang lebih fleksibel.
“Beberapa pasal dalam KUHAP baru memberikan ruang lebih besar bagi pendampingan hukum dan pengawasan proses penyidikan. Ini positif untuk menjamin hak asasi manusia,” katanya.
Namun demikian, Sultan Akbar mengingatkan bahwa keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan HAM masih dapat terganggu apabila pasal-pasal yang multitafsir diterapkan secara diskriminatif.
Ia juga menilai penerapan keadilan restoratif dan pidana non-pemenjaraan merupakan langkah progresif, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan dan konsistensi aparat penegak hukum.
“Secara normatif ini progresif, tetapi di lapangan masih ada tantangan, terutama di daerah. Tidak semua aparat memiliki pemahaman dan kapasitas yang sama,” ujarnya.
Terkait penegakan hukum di daerah seperti Balikpapan dan Kalimantan Timur, Sultan Akbar menyoroti potensi disparitas penerapan hukum antara pusat dan daerah akibat perbedaan sumber daya dan tingkat pemahaman regulasi baru.
“Tanpa pengawasan dan pelatihan berkelanjutan, disparitas penegakan hukum antara pusat dan daerah berpotensi semakin lebar,” jelasnya.
Ia pun merekomendasikan adanya pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum, pengawasan independen, serta penafsiran yang jelas terhadap pasal-pasal multitafsir agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak merugikan hak-hak masyarakat.
Menutup pernyataannya, Sultan Akbar mengajak masyarakat untuk lebih aktif memahami hak-hak hukumnya di era KUHP dan KUHAP baru.
“Masyarakat harus tahu haknya, terutama hak atas pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Edukasi hukum menjadi kunci agar akses terhadap keadilan semakin terbuka,” pungkasnya.
Hasil Borneo FC vs PSM di Super League, Brace Joel Vinicius Bikin Pesut Etam Menang Comeback
Stadion Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi saksi laga penuh drama pada pekan ke-16 Super League 2025/2026, Sabtu (3/1/2026). Di hadapan pendukungnya sendiri, Borneo FC Samarinda berhasil membalikkan keadaan dan menumbangkan PSM Makassar dengan skor 2-1. Kemenangan ini bukan sekadar tiga poin biasa, melainkan juga membawa Pesut Etam mengambil alih puncak klasemen sementara dari Persib Bandung.
Pertandingan ini berjalan dengan tensi tinggi sejak menit awal. PSM Makassar yang datang sebagai tamu justru tampil agresif dan berani menekan lebih dulu. Hasilnya terlihat cepat. Baru memasuki menit ketiga, tim berjuluk Juku Eja sukses membuka keunggulan melalui sontekan Alex De Aguiar Gomes. Gol tersebut sempat memicu perdebatan karena ada dugaan pelanggaran terhadap pemain Borneo FC. Wasit pun melakukan pengecekan VAR, singkatan dari Video Assistant Referee, yakni teknologi yang membantu wasit meninjau ulang kejadian krusial melalui tayangan video. Setelah ditinjau, wasit menyatakan tidak ada pelanggaran karena Alex dinilai tidak melakukan kontak ilegal terhadap pemain lawan. Gol tersebut pun disahkan, dan PSM unggul 1-0 lebih dulu.
Borneo FC Bangkit Perlahan di Babak Pertama
Tertinggal cepat membuat Borneo FC mencoba keluar dari tekanan. Pada menit kedelapan, peluang pertama didapatkan melalui tendangan Douglas Coutinho. Namun, sepakan gelandang asal Brasil tersebut masih melebar dari gawang PSM yang dikawal Hilman Syah. Hingga pertengahan babak pertama, tepatnya menit ke-25, Borneo FC masih kesulitan menembus rapatnya pertahanan PSM. Lini belakang tim tamu tampil disiplin, sementara lini tengah mereka mampu memutus aliran bola Pesut Etam. Menjelang turun minum, Stadion Segiri sempat bergemuruh. Joel Vinicius Silva dos Anjos berhasil membobol gawang PSM pada menit ke-45. Sayangnya, euforia itu tidak bertahan lama. Wasit kembali menggunakan VAR untuk memastikan keabsahan gol tersebut. Setelah pengecekan, gol Joel dianulir karena dianggap terjadi pelanggaran dalam prosesnya. Keputusan ini membuat skor tetap 1-0 untuk keunggulan PSM hingga babak pertama berakhir.
Borneo FC pun harus kembali ke ruang ganti dengan beban tertinggal satu gol, meski tampil lebih dominan di menit-menit akhir. Tekanan Berlanjut di Babak Kedua
Memasuki babak kedua, Borneo FC meningkatkan intensitas serangan. Namun hingga menit ke-55, upaya mereka belum membuahkan hasil. PSM tetap tampil solid, memaksa tuan rumah mencari celah dari sisi sayap dan tembakan jarak jauh. Peluang emas datang pada menit ke-59. Mariano Ezequiel Peralta melepaskan tendangan keras yang mengarah ke gawang. Akan tetapi, Hilman Syah menunjukkan refleks gemilang dan berhasil menggagalkan peluang tersebut. Tekanan demi tekanan akhirnya berbuah manis. Pada menit ke-68, Joel Vinicius kembali mencatatkan namanya di papan skor. Kali ini, golnya sah dan tak terbantahkan. Penyerang asal Brasil itu sukses memanfaatkan peluang untuk menaklukkan kiper PSM, mengubah skor menjadi 1-1. Gol penyama kedudukan tersebut menjadi titik balik pertandingan. Borneo FC tampil semakin percaya diri, sementara PSM mulai terlihat kehilangan momentum dan lebih banyak bertahan.
Joel Vinicius Jadi Penentu Kemenangan
Setelah skor imbang, laga berjalan semakin terbuka. Borneo FC terus menekan demi mencari gol kemenangan. Pada menit ke-80, peluang kembali hadir, meski masih bisa diantisipasi barisan pertahanan PSM. Puncak drama terjadi pada menit ke-87. Joel Vinicius kembali menjadi mimpi buruk bagi PSM Makassar. Melalui sundulan tajam, ia mencetak gol keduanya di laga ini sekaligus membawa Borneo FC berbalik unggul 2-1. Gol tersebut disambut sorak sorai suporter di Stadion Segiri yang tak henti memberi dukungan. Hingga peluit panjang dibunyikan, tak ada lagi gol tercipta. Borneo FC memastikan kemenangan comeback yang krusial atas PSM Makassar.