Sengketa Lahan Lippo-Kalla: Makin Memanas

Erlita Irmania
0

Sengketa Lahan Tanjung Bunga: PT GMTD dan Grup Kalla Saling Klaim Kepemilikan

Klaim kepemilikan atas lahan seluas puluhan hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas. PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) menegaskan bahwa pihaknya memiliki izin peruntukan lahan yang sah dan sah secara hukum, sekaligus membantah segala tudingan mengenai penyimpangan izin yang dilontarkan oleh PT Hadji Kalla. Sengketa yang melibatkan dua entitas bisnis besar ini tak kunjung menemui titik terang, dengan masing-masing pihak bersikukuh memegang argumen kepemilikan.

PT GMTD Tegaskan Legalitas Kepemilikan Lahan

Menanggapi pemberitaan mengenai adanya "izin prinsip" yang menjadi pokok sengketa dengan Grup Kalla, Sekretaris Perusahaan PT GMTD, Tubagus Syamsul Hidayat, menyatakan ketidakpahaman pihaknya terhadap istilah tersebut dan rujukan pemberitaan yang dimaksud.

"Kami tidak memahami 'izin prinsip' dan rujukan pemberitaan yang dimaksud, oleh karenanya dapat kami sampaikan bahwa dugaan mengenai penyimpangan izin prinsip tanah tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan," tegas Tubagus dalam sebuah keterbukaan informasi.

Ia menegaskan bahwa PT GMTD memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu izin peruntukan lahan yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 1188/XI/1991 tertanggal 5 November 1991. Surat keputusan ini mengatur peruntukan tanah seluas kurang lebih 1000 hektare, yang terbagi atas sekitar 300 hektare di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, dan sekitar 700 hektare di Kecamatan Tamalate dan Mariso, Kotamadya Ujung Pandang, atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation.

Selanjutnya, legalitas tersebut diperkuat oleh Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 138/II/1995 tertanggal 5 Februari 1995, yang berfungsi menyempurnakan Surat Keputusan Gubernur sebelumnya. Kedua surat keputusan ini menjadi landasan izin untuk pembangunan kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, perumahan beserta fasilitas pendukungnya. Izin ini juga mencakup reklamasi, fasilitas olahraga air, darat dan pantai, pembangunan perhotelan, lapangan golf, country club, heliport, pusat-pusat kesenian, jalur transportasi ferry, marina, apartemen, kondominium, serta pusat-pusat komersial lainnya.

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, sebelumnya telah menekankan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang lengkap dan berlapis. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25/1970 yang kemudian diperbarui menjadi SHM Nomor 3307/1997, dan selanjutnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20454/1997. Selain itu, PT GMTD sebagai perusahaan terbuka juga memiliki pembukuan yang telah diaudit.

Ali Said juga menjelaskan bahwa PT GMTD mengantongi empat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) antara tahun 2002 hingga 2007, yang semuanya memenangkan PT GMTD. Eksekusi atas putusan tersebut telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 3 November 2025. Lebih lanjut, PT GMTD juga telah mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tertanggal 15 Oktober 2025.

"Semua itu [dokumen yang disebutkan di atas] tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah," ujar Ali Said dalam keterangan resmi.

PT GMTD pun mengimbau agar upaya untuk mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.

Grup Kalla Bantah Klaim GMTD dan Ungkap Dasar Hukum Lain

Di sisi lain, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, menanggapi tudingan PT GMTD yang menyatakan bahwa kepemilikan lahan seluas 16 hektare oleh PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum. Husain Abdullah justru mengklaim bahwa dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenarnya tidak selaras dengan peruntukannya.

Menurut Husain, prinsip yang dipegang oleh Lippo Group-GMTD, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 118/XI/1991, adalah untuk keperluan pariwisata, bukan untuk pengembangan real estate atau jual beli tanah seperti yang terjadi di Tanjung Bunga, Makassar.

"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo," tegas Husain dalam keterangan resmi.

Husain lebih lanjut menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut sebenarnya telah dicabut dengan SK Gubernur Nomor 17/VI/1998 tertanggal 24 Juni 1998. Perubahan tujuan peruntukan lahan ini, menurut Husain, tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang semula diharapkan memberikan manfaat berganda (multiplier effect) bagi publik melalui pembangunan usaha pariwisata.

Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi. Namun, sejak aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami berbagai gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.

Subhan menambahkan bahwa GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan seluas 16,3 hektare tersebut. Anehnya, permohonan eksekusi ini didasarkan pada perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.

"Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici', ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi," ungkap Subhan.

Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici'), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal, menegaskan bahwa Manyombalang bukanlah bagian dari keluarganya dan tidak memiliki kaitan atau pernah menguasai lahan tersebut. "Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum," tegasnya.

Respons Menteri ATR/BPN: Kasus Lama dengan Akar Kompleks

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara mengenai sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Ia menegaskan bahwa ini adalah kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun, bahkan sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.

Sengketa ini melibatkan beberapa pihak, termasuk PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. "Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa secara hukum, putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, ia menekankan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak berdasarkan penerbitan yang berbeda.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” pungkas Menteri Nusron Wahid, menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dalam menyelesaikan konflik agraria yang kompleks ini.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default