Potret Kelam Korban PHK di Tengah Banyaknya Perusahaan Bangkrut

Erlita Irmania
0
Potret Kelam Korban PHK di Tengah Banyaknya Perusahaan Bangkrut

Laporan PUSHAM UII: Kepailitan dan Dampak pada Pekerja

Laporan yang diterbitkan oleh PUSHAM UII menunjukkan bahwa deindustrialisasi nasional memang nyata. Banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya akibat kepailitan, tidak memiliki kepastian untuk mendapatkan pesangon dan hak lainnya. PHK massal di sektor padat karya berpotensi terus berlangsung, namun tidak ada perlindungan memadai dari negara.

Sulastri (nama samaran) adalah salah satu korban PHK dari PT Pandanarum Kenanga Textile atau Panamtex, pabrik tekstil di Jawa Tengah. Kontribusinya selama 26 tahun untuk perusahaan tersebut harus berakhir setelah perusahaan itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 12 September 2024. Sumber pendapatan tunggal keluarga Sulastri tertutup, sementara kondisi kesehatan sang suami sedang menurun.

Harapan satu-satunya untuk biaya pengobatan dan kehidupan sehari-hari ada pada hak yang seharusnya ia terima: upah terutang, pesangon, dan penghargaan masa kerja. Namun, hingga hari ini, proses pengurusan dan pemberesan harta pailit masih berlangsung tanpa kepastian. Kisah Sulastri ini hanyalah satu potret dari banyak kisah pekerja yang mengalami PHK beberapa tahun terakhir. Mereka adalah bukti nyata betapa rentannya kelas menengah di Indonesia untuk terpeleset ke jurang kemiskinan.

Dampak Nyata Perlambatan Industri Nasional

Pertumbuhan ekonomi nasional memang relatif stabil di kisaran 5% beberapa tahun terakhir. Namun, stabilitas ekonomi makronya rapuh. Laporan kami mencatat jumlah kasus kepailitan di Indonesia meningkat secara signifikan dalam lima tahun terakhir. Kepailitan terjadi saat suatu perusahaan dianggap tak bisa membayar utang kepada kreditornya.

Sejak 2021 hingga kuartal ketiga 2025, tidak kurang dari 150 kasus diputus pailit setiap tahun. Sementara secara kumulatif ada 1.152 kasus kepailitan yang diputus oleh pengadilan. Yang perlu jadi perhatian adalah dalam periode 2022-2024. Saat itu, putusan kepailitan konsisten berada di atas angka 250 kasus setiap tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, tidak sedikit entitas sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki yang bergururan. Berdasarkan data BPS, industri tekstil dan garmen hanya tumbuh 2,64% pada triwulan I-2024. Pertumbuhan bahkan sempat minus 0,03% pada triwulan berikutnya. Data ini menunjukkan bahwa sektor penyerap tenaga kerja yang besar justru tumbuh di bawah rata-rata nasional.

Tidak Ada Ke Hadiran Negara

Laporan PUSHAM UII (2025) menunjukkan bahwa pekerja acap jadi korban yang paling dirugikan. Padahal, Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan HAM, termasuk hak asasi pekerja, adalah tanggung jawab negara.

Sebagaimana dialami Sulastri, para korban PHK akibat penyelesaian kasus kepailitan mendapat banyak bentuk pelanggaran mulai dari ketidakadilan prosedural, kerentanan sosial-ekonomi, hingga ancaman nyata pada penghidupan yang layak. Ketidakadilan prosedural mengakar pada keterlambatan informasi kepailitan: pekerja baru mengetahui kepailitan perusahaan pada 11 bulan (309 hari) setelah pengadilan menerbitkan keputusan. Padahal, regulasi mengharuskan informasi tersebut tersampaikan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

Tak ayal pemberesan harta pailit kerap lambat, molor, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Dalam kasus kepailitan PT Sinarupjaya Utama (PT SJU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, misalnya, salah satu pekerja yang mengalami PHK turut menceritakan bahwa:

“Pabrik itu sudah pailit ternyata, tapi kita masih kerja karena tidak tahu… Bulan puasa kemarin (2025), kita kerja untuk diekspor. Tangan sudah lecet-lecet karena kerja diburu-buru, dijanjikan gaji dan THR juga, tapi kenyataannya tidak. Kita mau juga karena berharap gaji yang tidak dibayar-bayar,” kata Maemunah (bukan nama sebenarnya), 45 tahun, salah satu pekerja PT SJU.

Temuan kami menunjukkan bahwa pekerja bisa mengalami ketidakpastian lebih dari 1 tahun tanpa adanya penjelasan dari perusahaan. Situasi ini mengancam kehidupan mereka, sebagaimana dialami Sulastri dan Maemunah. Alhasil, hak ekonomi dan sosial yang harusnya dinikmati optimal oleh pekerja dan dilindungi oleh negara, hanya jadi angan-angan.

Pemerintah Perlu Segera Bertindak

Pemerintah harus segera membenahi hal ini. Sebab, badai PHK berpotensi akan terus terjadi hingga beberapa tahun ke depan. Penyelesaian sebuah kasus kepailitan bisa berlangsung tahunan. Banyaknya keputusan kasus kepailitan dalam beberapa tahun terakhir merupakan akumulasi dari berkas perkara yang telah berproses hingga menumpuk sejak beberapa tahun sebelumnya.

Apalagi dalam beberapa tahun ke belakang, tren berkas permohonan sidang yang diterima pengadilan cukup tinggi dan terus meningkat. Kerugian HAM bagi pekerja dalam penyelesaian kasus kepailitan bersumber dari tiga hal utama: regulasi yang minim perspektif dan perlindungan HAM, kurator yang tidak akuntabel, dan institusi negara yang abai.

Dari sisi regulasi, pekerja memang diprioritaskan mendapatkan uang hasil penyelesaian kepailitan, tetapi pengakuan ini berhenti di atas kertas. Dalam praktiknya, tidak ada jaminan agar hak pekerja dipenuhi secara cepat, transparan, dan akuntabel. Undang-Undang Kepailitan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas memang memberi kepastian hukum bagi para pemilik PT untuk memisahkan harta pribadi dengan harta perusahaan. Tapi beleid ini kurang memberi perhatian pada hak asasi para pekerja dalam situasi kepailitan.

Dalam penegakan hukumnya, hakim tidak diberi ruang untuk mempertimbangkan bagaimana putusan pailit dan proses penyelesaian kasus dapat berdampak buruk pada hak ekonomi dan sosial pekerja. Dari sisi aktor, kurator (pengurus kepailitan) kerap gagal memenuhi tujuan substantif dari penerapan asas publisitas dalam penyelesaian kasus kepailitan. Banyak kurator tidak transparan dan akuntabel dalam mengurus aset kasus. Ini mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana terjadi dalam kasus-kasus terdahulu.

Kasus PT Panamtex dan PT SJU menunjukkan bagaimana negara membiarkan kerugian hak ekonomi dan sosial menumpuk tanpa upaya pemulihan. Semua ini menggambarkan bahwa di balik penyelesaian kasus kepailitan yang tampak prosedural dan teknis, ada pelanggaran hak asasi manusia yang nyata dan berulang.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default