KPU Solo: Dokumen Ijazah Jokowi Masih Ada, Bantah Isu Penghancuran Berkas Pendaftaran

Erlita Irmania
0
KPU Solo: Dokumen Ijazah Jokowi Masih Ada, Bantah Isu Penghancuran Berkas Pendaftaran

KPU Solo Bantah Isu Pemusnahan Dokumen Pendaftaran dan Ijazah Jokowi

KPU Kota Solo memberikan penjelasan resmi mengenai isu pemusnahan dokumen pendaftaran dan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005. Isu ini muncul setelah sidang perdana di Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan keberadaan arsip yang disebut hanya disimpan selama satu tahun sebelum akhirnya dimusnahkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa seluruh dokumen pokok pendaftaran, termasuk ijazah Jokowi, masih tersimpan utuh dan tidak pernah dimusnahkan. Penjelasan ini disampaikan pada Selasa (18/11/2025), di tengah meningkatnya keresahan publik dan pertanyaan mengenai transparansi penyimpanan arsip.

Bantahan Resmi KPU Solo atas Isu Pemusnahan Ijazah dan Dokumen Pendaftaran

Dalam penjelasannya, Arya menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak tepat. Ia menyebut bahwa dokumen yang dikaitkan dengan pemusnahan bukanlah berkas pendaftaran utama, melainkan buku agenda surat masuk, yakni dokumen administratif yang mencatat nomor dan tanggal surat yang diterima.

“KPU Solo masih menyimpan dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran. Kami tidak pernah memusnahkan berkas utama pendaftaran,” ujar Arya.

Isu pemusnahan ini sebelumnya muncul karena adanya permintaan dari pemohon di KIP terkait nomor agenda surat masuk dokumen pendaftaran Jokowi. Namun, menurut Arya, permintaan itu merujuk pada jenis arsip yang berbeda dari berkas utama.

Penjelasan Tentang Agenda Surat: Arsip Administratif yang Memiliki Masa Retensi

Isu pemusnahan mengacu pada ketentuan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip, yang mengatur masa simpan beberapa jenis dokumen administratif. Dalam aturan tersebut, agenda surat masuk memiliki masa simpan:

  • 1 tahun aktif
  • 2 tahun inaktif
  • Kemudian dapat dimusnahkan secara administratif

Agenda surat adalah buku pencatatan administratif yang berfungsi mencatat tanggal dan nomor surat yang masuk ke KPU, bukan isi dokumen pendaftaran. Arya menegaskan bahwa mekanisme pemusnahan arsip administratif ini tidak berlaku pada berkas pendaftaran calon kepala daerah, yang disimpan sebagai dokumen substantif dan memiliki nilai hukum tinggi.

“Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah,” kata Arya.

KPU Solo Tegaskan Dokumen Pendaftaran Jokowi Masih Lengkap dan Pernah Dipakai dalam Proses Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Arya kembali mempertegas bahwa KPU Solo menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi dari Pilkada 2005. Berkas tersebut juga pernah digunakan dalam beberapa proses hukum terkait pencalonan Jokowi di masa lalu.

“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon akan kami selesaikan di proses mediasi. Yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu,” terangnya.

Menurut Arya, temuan dan permintaan dokumen harus dilihat dengan mempertimbangkan ketentuan arsip yang berlaku saat ini.

Proses Sidang Sengketa Informasi di KIP: Masih Tahap Awal

Arya juga mengonfirmasi bahwa KPU Solo telah menghadiri sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada Senin (17/11/2025). Sidang tersebut digelar untuk menindaklanjuti permohonan informasi yang diajukan Leony dkk terkait dokumen ijazah Jokowi.

Sidang pertama ini masih berada di tahap awal, yaitu proses pemeriksaan legal standing, kelengkapan permohonan, dan kewenangan KIP untuk mengadili sengketa tersebut.

“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain masih dalam tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta dan bagaimana jawaban kami,” kata Arya menjelaskan.

Dokumen yang Masih Dipersoalkan Pemohon: KPU Solo Tidak Menguasai Semua Arsip

Sengketa muncul karena sebagian dokumen yang diminta oleh pemohon belum dapat diberikan oleh KPU Solo. Hal ini bukan karena dokumen tersebut dimusnahkan, tetapi karena dokumen yang diminta bukan milik KPU Solo.

“Yang disengketakan kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Kami sudah memberikan dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data,” kata Arya.

Ia melanjutkan bahwa KPU Solo hanya dapat memberikan dokumen yang ada di bawah kewenangannya. Beberapa dokumen lain, termasuk peraturan lain di luar struktur KPU Solo, tidak bisa dipenuhi.

Penegasan Kembali: Tidak Ada Pemusnahan Dokumen Pendaftaran

Pada akhir penjelasannya, Arya menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU Solo, ia tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen substantif apa pun, apalagi berkas pendaftaran seorang calon kepala daerah.

“Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” katanya menutup.

Penegasan ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran publik yang berkembang setelah isu pemusnahan ijazah Jokowi beredar luas.

KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, Tetapi...

Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka. Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.

Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat, Selasa (18/11/2025).


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default