Ketika Palu MK Tak Mampu Menghadapi Pedang Eksekutif dan Legislatif

Erlita Irmania
0

Pengertian Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Erga omnes adalah istilah yang sering dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "berlaku bagi semua". Dalam konteks hukum, erga omnes mengacu pada putusan MK yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Putusan MK juga bersifat final and binding, yang artinya putusan tersebut langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

Aturan tentang final and binding ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, meskipun putusan MK bersifat mengikat, fenomena pembangkangan terhadap putusan tersebut sering terjadi, termasuk oleh para pejabat penyelenggara negara.

Contoh Pembangkangan Terhadap Putusan MK

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, menyampaikan bahwa ada beberapa contoh putusan MK yang tidak dipatuhi. Salah satunya adalah putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya. Meski demikian, pemerintah dan DPR hanya melakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan memasukkan metode omnibus, bukan melakukan revisi yang diminta oleh MK.

Selain itu, MK juga pernah menetapkan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Putusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Namun, dalam praktiknya, banyak wakil menteri masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Salah satu contohnya adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dan Komisaris Utama PT Telkom.

Angga Raka menjelaskan bahwa posisi yang ia rangkap adalah penugasan dari Presiden dan tidak mendapat fasilitas tambahan. Menurutnya, penugasan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pemerintah dan sejalan dengan arahan Presiden agar efektif dan efisien.

Pembangkangan Terhadap Putusan MK dalam Pemilu

Pembangkangan terhadap putusan MK juga terjadi dalam konteks pemilu. MK pernah menetapkan bahwa pemilihan umum lokal dan nasional harus dipisah dengan jeda waktu dua tahun. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden. Sementara itu, pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Namun, reaksi keras datang dari Partai Nasdem yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat. Lestari Moerdijat, anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, menyatakan bahwa putusan MK menimbulkan problematik ketatanegaraan yang bisa menimbulkan ketidakpastian bernegara. Partai Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.

Dampak Pembangkangan Perintah Pengadilan

MK secara langsung pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan 98/PUU-XVI/2018. Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.

Putusan MK menyatakan bahwa tindakan yang mengabaikan putusan MK merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi. Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai bahwa fenomena ini membuktikan bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang yang paling lemah dibandingkan legislatif dan eksekutif.

Susi mengutip pandangan alam buku The Federalist Papers karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison, bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus. Berbeda dengan kekuasaan eksekutif memiliki pedang untuk mengeksekusi, sedangkan legislatif punya kekuasaan untuk mengatur anggaran.

Langkah yang Diperlukan

Negara harus mengatur agar contempt of court atau penghinaan dan tindakan yang merendahkan pengadilan bisa juga mendapat hukuman yang jelas, termasuk membangkang dari perintah pengadilan. Saat ini, di Indonesia belum ada undang-undang contempt of court. Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif sebagai upaya independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default