Penyidikan Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menaikkan status kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35) dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, naiknya status ke penyidikan ini belum disertai penetapan tersangka. AKBP Basuki, pria yang bersama DLL saat ditemukan meninggal di kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025), masih berstatus saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memastikan ada unsur pidana dalam kasus kematian dosen DLL yakni ada tindakan kelalaian. Ia menyebut, pasal yang dikenakan dalam kasus ini yakni pasal 359 terkait kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
"Iya kasus ini naik ke tahap penyidikan kemarin (Selasa,25 November), tapi status AKBP B (Basuki) masih saksi, belum ada penetapan tersangka," ungkapnya kepada Tribunjateng, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (26/11/2025).
Polisi mengendus tindakan kelalaian yang dilakukan oleh AKBP Basuki berupa tidak bertindak cepat saat korban meninggal dunia. Selain itu, AKBP Basuki juga telah mengetahui bahwa dosen DLL sakit.
"Semua yang terkait dengan unsur kelalaian itu terkait pada saat dia berada di lokasi sampai dengan membawa korban ke rumah sakit," ujar Dwi.
Untuk membuktikan dugaan pidana itu, polisi kini sedang mengidentifikasi sejumlah alat bukti pendukung yang telah dikumpulkan dari tiga kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) meliputi di hotel dua kali dan satu kali menyasar mobil pribadi AKBP Basuki. Menurut Dwi, sejumlah barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP tersebut meliputi handphone AKBP Basuki dan korban, laptop korban, rekaman CCTV, seprei, pakaian korban dan AKBP Basuki, obat-obatan dan lainnya.
Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi mulai dari penjaga kostel, keluarga korban, keluarga AKBP Basuki dan teman Basuki. "Barang bukti lumayan banyak di antaranya sedang dikirim sampelnya ke labfor baik di Jateng maupun di Mabes Polri. Ini untuk memperkuat peristiwa pidana atau mungkin ada pidana lain," jelasnya.
Dwi menegaskan, pihaknya memang tidak hanya berfokus pada pasal kelalaian dalam kasus ini. Ia menyebut, masih mencari dugaan pidana lain terutama dari alat bukti hasil autopsi. Hasil autopsi itu akan menguak potensi masalah patologi, toksikologi maupun masalah lain yang dialami korban. "Nanti selepas autopsi keluar baru kami tindak lanjut dengan pidana lain. Jadi nanti bisa dikenakan Pasal berlapis," terangnya.
Gelar Perkara Eksternal
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng mengatakan, selepas kasus kematian dosen DLL naik ke tahap penyidikan proses selanjutnya akan dilakukan gelar perkara melihatkan pihak eksternal dalam hal ini adalah tim kuasa hukum dari keluarga korban. Polda telah mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya untuk hadir dalam gelar perkara tersebut pada Kamis, 27 November 2025, pagi.
"Kami menyampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam proses penyidikan ini yaitu kuasa hukum maupun tim advokat dari Untag agar mengikuti gelar perkara," bebernya.
Juru Bicara Tim Advokasi Untag Semarang, Adi Pranoto menyebut, telah menerima undangan gelar perkara tersebut. "Ya kamu sudah dikabari, semoga kasus ini segera menemui titik terang," ujarnya.
Status AKBP Basuki

Ternyata AKBP Basuki sudah dicopot dari jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta, Polda Jateng buntut kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL(35). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memastikan pencopotan AKBP Basuki berlaku sejak 21 November 2025. Setelah dicopot, AKBP Basuki lalu dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanmas) Polda Jateng. Ia juga ditahan di rumah tahanan Polda Jateng hingga 8 Desember 2025.
"Jabatan yang kosong itu dihendel langsung oleh Dirsamapta," ungkap Artanto pada Selasa (25/11/2025). Pencopotan AKBP Basuki, lanjut Artanto, merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan pelanggaran berat kode etik. "Salah satu upaya kita untuk menindaklanjuti dengan mencopotnya," terangnya.
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan AKBP Basuki mengaku sudah tinggal serumah dengan DLL selama 5 tahun, tanpa ikatan pernikahan. Padahal status AKBP Basuki saat ini masih memiliki istri sah dengan satu anak. Kini, AKBP Basuki harus menghadapi dua masalah pelik, yakni pelanggaran kode etik dan kasus pidananya. Hal ini sangat miris karena dua tahun lagi dia akan memasuki masa pensiun.
"Dua tahun lagi dia (AKBP Basuki) pensiun, dia akan segera disidang kode etik dan sudah diperiksa dalam kasus dugaan pidana kematian dosen berinisial D (dosen Levi)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (24/11/2025).
Dalam sidang kode etik, lanjut Kombes Pol Artanto, bakal dilakukan secepatnya karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang mana merupakan pelanggaran kesusilaan dan pelanggaran perilaku di masyarakat. "Putusan dari hakim bisa terendah sampai yang terberat dari bisa penundaan kenaikan pangkat, dimutasi atau mungkin yang paling berat adalah PTDH (dipecat)."
"Kami lihat nanti putusan dari hakim sidang kode etiknya," katanya. Pelanggaran kesusilaan yang dimaksud yakni AKBP Basuki berstatus masih memiliki istri sah dan anak kandung. Namun, yang bersangkutan justru melakukan hubungan dengan dosen Levi tanpa ikatan resmi. "Kami belum ada informasi demikian (pengajuan perceraian dari AKBP Basuki) dan kami belum mendengar kalau hal itu terjadi (pisah ranjang dengan istri sah)," jelasnya.
Kombes Pol Artanto menyebut, informasi tersebut nantinya akan didalami dari keterangan dari istri sah AKBP Basuki. "Kami belum meminta keterangan ke istri yang bersangkutan. Sementara ini dia (istri Basuki) masih mudah dihubungi," paparnya.
Meski demikian, AKBP Basuki telah mengakui menjalin hubungan dengan dosen Levi sejak 2020. "Hasil keterangan yang bersangkutan telah menjalin hubungan intens dengan dosen D (dosen Levi) semenjak 2020," ucap Kombes Pol Artanto.