Pengalaman Guru yang Dipecat Akibat Kasus Dana Komite Sekolah
Abdul Muis, seorang guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, mengalami peristiwa yang tidak terduga ketika dirinya tiba-tiba didatangi oleh seorang pemuda yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Peristiwa ini menjadi awal dari kisah panjang yang akhirnya berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.
Pada saat itu, Abdul Muis ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah setelah mendapat kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa. Dalam rapat tersebut, dibahas masalah guru honorer yang tidak menerima insentif karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS. Sebagai solusi, orang tua siswa sepakat menyumbang secara sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua. Namun, mereka yang tidak mampu tidak diminta membayar.
Sebagai bendahara, Abdul Muis hanya menerima tunjangan transportasi sebesar Rp125 ribu per bulan. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut ia berikan kepada guru honorer yang sering tidak hadir karena tidak memiliki uang untuk beli bensin. Program sumbangan komite ini berlangsung selama sekitar tiga tahun.
Namun, hal ini berubah ketika seorang pemuda mengaku LSM datang ke rumah Abdul Muis. Ia langsung membahas soal dana komite dan meminta untuk memeriksa pembukuannya. Karena Abdul Muis enggan memperlihatkan dokumen tersebut, pemuda tersebut mengancam akan melapor ke polisi. Pada Maret 2021, Abdul Muis menerima panggilan dari kepolisian dan didakwa melakukan pungutan liar serta pemaksaan terhadap siswa untuk membayar sumbangan.
Pengadilan memvonisnya dengan hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Abdul Muis menjalani hukuman selama enam bulan 29 hari di Rutan Masamba karena status tahanan kota selama sebulan lebih. Setelah itu, ia membayar dendanya. Usai menjalani masa pidana, Abdul Muis kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara. Namun, beberapa waktu kemudian ia menerima SK pemberhentian tidak dengan hormat dari Gubernur Sulsel.
Penjelasan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan
Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terkait pemberhentian dua guru di Kabupaten Luwu Utara. Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemberhentian keduanya murni merupakan tindak lanjut dari putusan hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Iqbal, PTDH ini merupakan konsekuensi dari putusan hukum pidana yang telah inkrah. Dasar hukum pemberhentian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b. Dalam aturan tersebut, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, terdapat pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan seluruh dasar hukum, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Drs. Rasnal, M.Pd. Sementara untuk Abdul Muis, keputusan pemberhentian tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025.
Permintaan Grasi dari PGRI Luwu Utara
Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan bahwa Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai ASN setelah UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur. Surat usulan pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Namun, Mahkamah Agung dalam amarnya tidak memerintahkan agar sang guru dipecat.
PGRI menilai ada yang salah dari proses PTDH Rasnal dan Abdul Muis. Ismaruddin berpendapat bahwa pemerintah sepatutnya memberikan pembinaan kepada kedua guru ini sebelum diberhentikan. "Ada something wrong di sini tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua," kata Ismaruddin.
PGRI Luwu Utara bersama Rasnal dan Abdul Muis akan mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dua guru tersebut diampuni dengan alasan kemanusiaan. "Kita memohon kepada bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru," harap Ismaruddin.
