
Penambangan Ilegal dan Pelanggaran PNBP PPKH di Kolaka
Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta mengungkap dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Perusda Kolaka serta indikasi ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak negara. Kegiatan ini dilaporkan berlangsung di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap PD Aneka Usaha Kolaka. Sanksi tersebut memaksa perusahaan untuk membayar denda sebesar Rp19.665.529.538.
Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto, menyatakan bahwa aktivitas Perusda Kolaka merupakan tindakan melawan hukum. Hal ini didasarkan pada keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan sanksi denda administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PD Aneka Usaha Kolaka diduga mengajukan surat keberatan atas penetapan sanksi tersebut. Surat keberatan pertama diajukan pada tanggal 13 Juli 2023 melalui Kepala Biro Hukum dengan nomor surat: 080/PD-AU/VII/2023. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah.
Pada tanggal 12 Januari 2024, PD Aneka Usaha Kolaka kembali mengajukan surat keberatan kedua kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Surat tersebut memiliki nomor: 034/PD-AU/I/2024 dan juga ditandatangani oleh Armansyah.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 dan SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, kerugian negara mencapai jumlah yang sangat besar, yaitu dari Rp19.665.529.538 miliar hingga Rp1.194.783.390.856,85 triliun.
Oleh karena itu, pihak HAMI SULTRA akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tujuan dari laporan ini adalah untuk meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melalui Jampidsus dan Jampiddum agar menelusuri dugaan penambangan ilegal PD AUK di dalam kawasan hutan konservasi atau kawasan hutan produksi terbatas (HPT), serta memanggil dan memeriksa seluruh pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka.
Irsan menjelaskan bahwa mereka juga akan menyertakan bukti dan informasi terkait kesimpulan serta hasil klarifikasi Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka pada bulan Juni 2024 lalu. Selain itu, surat mekanisme perjalanan dinas Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka untuk melakukan pembayaran denda administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan disertakan.
Pekan depan, HAMI SULTRA tidak hanya akan menyambangi Kejagung, KPK, dan Bareskrim Polri, tetapi juga Ditjen Minerba dan KESDM RI guna mendesak penghentian total aktivitas Perusda Kolaka, atas dugaan penambangan di dalam kawasan hutan konservasi (HPK) dan pelanggaran PNBP PPKH.
HAMI SULTRA juga akan melaporkan hal tersebut ke Kementrian ESDM dan Ditjen Minerba, melakukan pencabutan IUP/IUPK sekaligus membekukan RKAB milik PD Aneka Usaha Kolaka yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas produksi hingga penjualan tanpa memperhatikan SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, beserta SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023.
Menurut SK Menteri LHK pada amar ketujuh (7), sanksi atau denda administratif tentang penghentian sementara kegiatan usaha sampai dengan dilaksanakannya pembayaran denda administratif dan diterbitkan keputusan pencabutan sanksi administratif. Sehingga apa yang dilakukan oleh PD Aneka Usaha Kolaka saat ini adalah perbuatan melawan hukum.
Alih-alih membayarkan denda agar dapat beraktivitas, justru PD Aneka Usaha Kolaka telah memperoleh kuota RKAB sebesar 1.180.000 metrik ton mulai dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, tertanggal 29 Januari 2024 setelah persetujuan RKAB mereka diterbitkan berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM No: T-182/MB.04/DJB.M/2024. Adapun jumlah kuota RKAB PD Aneka Usaha Kolaka yaitu tahun 2024 maksimal 1.040.000 MT, dan tahun 2026 maksimal sebesar 1.180.000 MT.
Berdasarkan data MODI ESDM, 100% saham perusahaan ini dimiliki oleh Pemda Kolaka, tercatat Armansyah sebagai Direktur Utama dan Muh. Taufiq Eduard sebagai Direktur.
Perusahaan yang dinakhodai oleh Armansyah dan Muh. Taufiq Eduard itu diduga telah melakukan eksploitasi hutan dengan luasan bukaan kawasan seluas 340 Hektare, yang dimana dari 340 Ha PD AUK diduga telah menggarap 122,64 Ha Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari tahun 2021 sampai saat ini.
Irsan menambahkan, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 dan Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, tentang pengenaan sanksi dan denda administratif, terhadap PD Aneka Usaha Kolaka, yang mewajibkan membayar denda administratif hingga mencapai Rp1.194.783.390.856,85 Triliun.
Atas dasar itu, HAMI SULTRA menegaskan, agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, KPK, dan Bareskrim Polri, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama dan Direktur Operasional Perusda Kolaka, atas dugaan penambangan ilegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Kawasan Hutan Konservasi (HPK).
Kejaksaan RI, KPK, dan Bareskrim Polri harus segera mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal Perusda Kolaka di Kabupaten Kolaka yang telah merugikan keuangan negara dari puluhan miliar hingga triliunan rupiah. Kami harap Bareskrim Polri, KPK RI, dan Kejagung segera menuntaskan kasus tersebut, agar terkuak siapa aktor dibalik kasus ini.