Roy Suryo: Pemilik Ijazah Jokowi Harus Diadili UU ITE

Erlita Irmania
0
Roy Suryo: Pemilik Ijazah Jokowi Harus Diadili UU ITE

Penjelasan Roy Suryo Mengenai Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo, menyatakan bahwa pihak yang seharusnya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Dian Sandi. Menurutnya, Dian Sandi adalah pengunggah pertama foto ijazah Jokowi di platform X, sehingga memicu analisis lebih lanjut terhadap dokumen tersebut oleh dirinya bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Ia menjelaskan bahwa unggahan awal dari Dian Sandi membuat ijazah Jokowi dapat diakses publik, yang kemudian memicu polemik berkepanjangan. Roy menilai bahwa dirinya dan tim hanya menganalisis dokumen yang sudah tersebar di media sosial.

Menurut Roy, tindakan mengunggah tanpa izin merupakan pelanggaran yang seharusnya diproses terlebih dahulu. Dalam kasus ini, Roy Suryo cs dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman penjara 8-12 tahun.

Namun, pernyataan Roy dibantah oleh juru bicara PSI, Dedek Prayudi. Menurutnya, keberadaan unggahan Dian Sandi tidak menjadi faktor penentu karena Roy Suryo dinilai sudah lebih dulu menggulirkan isu ijazah palsu tanpa bukti kuat. Dedek menegaskan bahwa inti persoalan adalah tuduhan publik yang dilontarkan Roy terhadap Jokowi, bukan siapa yang pertama kali mengunggah foto ijazah tersebut.

Dian Sandi diketahui mengunggah ijazah Jokowi pada 1 April 2025 lalu di akun X pribadinya, @DianSandiU. Dia mengaku mendapatkan foto ijazah Jokowi tersebut dari seorang teman. Karena unggahan Dian Sandi itu, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya bersama Rismon dan dokter Tifa baru menganalisis ijazah Jokowi tersebut.

"Orang namanya Dian Sandi kemudian memposting pertama kalinya gambar yang berwarna itu, yang kemudian membuat Rismon Sianipar, saya, dokter Tifa kemudian bisa menganalisis," ungkapnya, dikutip dari YouTube Official iNews, Jumat (28/11/2025).

Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi

Sampai saat ini, diketahui telah ada 8 tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut, termasuk Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, yang paling vokal menyuarakan terkait isu ijazah palsu.

Roy Suryo, Rismon, dan Tifa ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli. Mereka pun dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.

Roy Suryo, Rismon, dan Tifa juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu, tetapi tidak ditahan. Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa. Kemudian, pada Kamis (20/11/2025), Roy Suryo cs diperiksa kembali di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo cs juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh polisi dan para tersangka dikenakan wajib lapor. Untuk diketahui, penetapan tersangka Roy Suryo cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa. Dalam perkara ini, kubu Roy Suryo cs juga mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis ini. Sebelumnya, gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucap Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin. Sebaliknya penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

"(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya. Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya, agar sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

"Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," pungkasnya.

Kini, polisi mengatakan bakal segera melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, tetapi belum bisa memastikan kapan waktunya. "Penyidik saat ini berkoordinasi dengan wasidik (pengawas penyidikan) mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default