
Klarifikasi Perusahaan Jimbaran Hijau Mengenai Akses ke Pura di Kawasan Wisata
Perwakilan legal PT Jimbaran Hijau (JH), Ignatius Suryanto, memberikan klarifikasi mengenai isu yang menyebutkan bahwa pihak perusahaan menghalangi akses warga untuk masuk ke pura yang ada di kawasan Jimbaran Hijau. Ia menegaskan bahwa JH tidak pernah melarang warga untuk bersembahyang di pura-pura tersebut.
Pemasangan portal dan penjagaan dilakukan dengan alasan keamanan, mengingat JH merupakan kawasan wisata seperti kawasan umumnya. Menurut Ignatius Suryanto, terdapat empat pura yang sudah ada sejak lama dan memiliki nilai historis di kawasan Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung. Keempat pura tersebut adalah Pura Dompe, Pura Batu Meguwung, Pura Batu Mejan, dan Pura Taksu. Sementara itu, Pura Belong Batu Nunggul disebut sebagai pura yang baru didirikan belakangan ini.
“Empat pura yang sudah ada lama tersebut kami bantu dan lestarikan bersama desa adat Jimbaran, para tokoh serta sulinggih juga memberikan pemahaman tentang keberadaan pura tersebut. Sekali lagi tidak benar kami melarang orang untuk masuk ke pura, hal ini bisa diperiksa kepada ke empat pengempon pura maupun warga yang setiap saat bersembahyang ke pura tersebut,” papar Ignatius Suryanto.
Ia menambahkan bahwa hubungan antara JH dan masyarakat setempat baik-baik saja, dengan saling mendukung dalam berbagai aktivitas, termasuk sosial, kemanusiaan, seni budaya, lingkungan, dan keagamaan.
Persoalan Pura Batu Nunggul
Menurut Ignatius Suryanto, polemik terkait Pura Batu Nunggul adalah masalah pribadi seorang warga bernama Bulat dengan PT Jimbaran Hijau. Di mana Bulat membangun pura dan rumah di atas lahan milik PT JH.
“Persoalan ini sudah berlangsung lama dan sudah sejak awal saudara Bulat kami ingatkan bahwa tidak boleh membangun pura di lahan milik orang, namun akhirnya berlarut-larut hingga menempuh jalur hukum,” ujar Ignatius Suryanto.
Ia menjelaskan bahwa keputusan PT JH dinyatakan menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta ke tingkat Mahkamah Agung, dan keputusannya sudah inkrah. “Pihak kami juga sudah menyampaikan ke publik keputusan hukum ini. Kami mengingatkan kembali Saudara Bulat dan Pengacaranya Wirama agar menghormati proses hukum yang berlaku. Janganlah persoalan pribadi Anda dibawa ke mana-mana supaya suasana Jimbaran tetap nyaman,” imbuh Ignatius Suryanto.
Status Lahan dan Perizinan
Ignatius Suryanto menegaskan bahwa pada tahun 2012, Pura Batu Nunggul belum ada. Penguasaan lahan PT JH berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah sesuai peraturan yang berlaku. SHGB adalah dokumen legal yang memberikan hak kepada WNI atau badan hukum untuk membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu, maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun.
Namun pemegang SHGB hanya memiliki hak atas bangunan. Sementara pemilik SHM barulah memiliki hak atas tanah dan bangunan secara penuh. Sebagai developer, Jimbaran Hijau selalu patuh pada aturan dengan mengurus dan melengkapi seluruh perizinan sebelum berkegiatan.
Ignatius Suryanto mengatakan dirinya hafal betul setiap wilayah yang ada di kawasan Jimbaran Hijau. Dari seluruh kawasan, sekitar setengahnya sudah dibangun. “Tidak ada pelanggaran pembangunan yang kami lakukan, bahkan sepadan tebingpun kami perhatikan, pohon-pohon besar kami lindungi dengan menyesuaikan jalan dan bangunan daripada memotong pohon. Konsep bangunan juga mencerminkan ramah lingkungan dan kental dengan konsep budaya dan arsitektur Bali,” jelasnya.
Inspeksi Mendadak oleh DPRD Bali
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Jumat 12 Desember 2025, ditemukan dugaan pihak perusahaan menghalangi akses warga setempat untuk menuju ke pura.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat adat yang mempunyai pura di kawasan Jimbaran Hijau untuk beribadah. Sesuai dengan perintah Undang-undang, bahwa tidak ada pihak yang boleh menghalangi.
“Kegiatan apapun untuk memperbaiki tempat ibadah, silakan dilakukan,” tegas Supartha.
Pembatasan Akses dan Menteri Dihalangi
Pembatasan akses menuju pura-pura di kawasan Jimbaran Hijau ternyata tidak hanya dialami warga dan pengempon pura. Seorang menteri bahkan disebut sempat dihalang-halangi saat hendak bersembahyang di Pura Batu Mejan.
Ketua Pengempon Pura Batu Mejan, I Made Suweca, mengungkapkan bahwa pembatasan akses sudah lama terjadi di kawasan Jimbaran Hijau. Bahkan, menurutnya, seorang menteri pernah datang untuk bersembahyang namun dihalangi oleh petugas yang berjaga.
“Ibu Menteri menyamar tanpa protokol karena ingin memastikan apakah benar laporan kami. Orang-orang di luar pengempon memang tidak dikasih masuk, dan ternyata itu benar,” ungkap Suweca.
Tindakan Pansus dan Penutupan Sementara
Sidak Pansus TRAP akhirnya membuka kembali akses persembahyangan warga dan diikuti dengan penghentian sementara aktivitas Jimbaran Hijau. Momen ini disambut haru oleh para pengempon pura.
Pemangku Pura Belong Batu Nunggul, Mangku Bulan, tampak menangis sambil mengusap matanya, sementara Suweca terlihat menahan air mata saat diwawancarai.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan legalitas pembangunan di kawasan tersebut. Pansus akan meminta PT Jimbaran Hijau menunjukkan seluruh dokumen perizinan dalam rapat dengar pendapat (RDP) mendatang.
“Kalau besok dia bawa izin-izin, kita akan evaluasi semua. Siapa yang melanggar undang-undang atau Perda, tentu ada sanksinya,” tegas Supartha.
Penutupan Sementara dan Proses Hukum
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi, menegaskan penghentian aktivitas Jimbaran Hijau bersifat sementara dan merupakan hasil kesepakatan bersama Pemkab Badung, Pemprov Bali, dan Pansus. “Ini bukan penutupan selamanya. Ini penghentian sementara sampai semua persoalan clear. Akses untuk Desa Adat harus dibuka karena itu sesuai undang-undang,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menambahkan bahwa pihaknya akan memperdalam seluruh izin pembangunan PT Jimbaran Hijau. Selama proses itu, akses ke pura-pura, termasuk renovasi, harus dibuka bagi masyarakat.
Klarifikasi Legal dan Proses Hukum
Legal Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menyatakan pihaknya akan mengikuti arahan Pansus TRAP, termasuk penghentian sementara aktivitas dan penyiapan seluruh dokumen perizinan.
Konflik antara warga dan pengelola Jimbaran Hijau sendiri disebut telah berlangsung sejak 1995, saat kawasan tersebut masih bernama PT CTS.
Suweca menegaskan, lahan Pura Batu Nunggul merupakan milik negara yang dulunya tanah garapan desa. “Kalau ada dewan datang, mereka manis. Setelah itu ditutup lagi. Bahkan menteri saja bisa dihalangi, apalagi warga,” pungkas Suweca.