
Profil Jaksa Penuntut Umum yang Menjadi Sorotan Publik
Andi Vickariaz Tabriah, seorang jaksa penuntut umum (JPU), kini menjadi perhatian publik setelah memimpin proses hukum terhadap dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis. Kasus ini menimbulkan kontroversi karena keduanya dihukum atas dugaan tindak pidana korupsi terkait sumbangan sukarela sebesar Rp 20 ribu per bulan per siswa.
Kasus ini terdaftar dengan nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk Rasnal dan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk Abdul Muis. Andi Vickariaz pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wajo. Ia juga pernah memimpin pengadilan Tipikor tahun 2022 lalu di Makassar, di mana ia mendakwa kedua guru tersebut.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa, seorang guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang diangkat melalui Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 821/042/BKDD tanggal 13 Juli 2009, diduga bersama-sama dengan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd., melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dilakukan di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Kabupaten Luwu Utara, berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan yang memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa diduga bersama-sama meminta atau menerima sejumlah uang dengan memanfaatkan jabatan, dengan cara-cara yang akan dibuktikan di persidangan.
Dalam dakwaan alternatif, jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan surat undangan rapat, seharusnya diadakan pertemuan dengan orang tua atau wali murid untuk membahas pembentukan Komite Sekolah dan penetapan pungutan. Namun, rapat tersebut tidak pernah berlangsung. Untuk menutupi hal itu, terdakwa bersama pihak lain membuat dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Agustus 2019.
Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara pada 16 April 2022 menemukan pungutan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara dengan total Rp770.808.000. Dana tersebut berasal dari iuran komite yang dikumpulkan tanpa dasar persetujuan resmi dari orang tua/wali murid maupun keputusan rapat yang sah.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Meskipun begitu, pengadilan Tipikor Makassar membebaskan Rasnal dan Abd Muis dalam putusan tertanggal Kamis (15/12/2022).
Namun, JPU kembali melayangkan kasasi tanggal 21 Desember 2022. Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi pada Selasa, 26 September 2023 melalui perkara bernomor 4265 K/Pid.Sus/2023. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta kepada Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan. Majelis juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Rekam Jejak dan Harta Kekayaan
Saat ini, Andi Vickariaz menjabat sebagai kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Bontang. Namanya kerap muncul dalam berbagai kegiatan penegakan hukum, baik di Sulawesi Selatan maupun Kalimantan Timur. Di Sulawesi Selatan, Andi Vickariaz tercatat bertugas di Kejaksaan Negeri Wajo.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), sebuah posisi strategis yang menangani proses penuntutan dan pengendalian perkara pidana di wilayah tersebut. Dalam sejumlah publikasi resmi, ia juga tampak memimpin pelaksanaan apel pagi pegawai Kejari Wajo.
Harta kekayaan Andi Vickariaz terdiri dari: - Tanah dan bangunan: Rp. ---- - Alat transportasi dan mesin: Rp. 70.000.000 - Mobil, Honda City Tahun 2006, hasil sendiri: Rp. 70.000.000 - Harta bergerak lainnya: Rp. ---- - Surat berharga: Rp. ---- - Kas dan setara kas: Rp. 40.000.000 - Harta lainnya: Rp. ---- Sub Total: Rp. 110.000.000 Hutang: Rp. 13.000.000 Total harta kekayaan: Rp. 97.000.000
Kronologi Pilu Guru Dipecat
Kasus dialami Rasnal bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan. Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf BOSP.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat—terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar—yang berhak menerima honor. Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018.
Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru. “Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal dikutip dari Kompas.com.
Pada 2020, muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli). Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024. Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.