Penetapan Rehabilitasi Hukum Ira Puspadewi
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan keputusan penting dalam bentuk rehabilitasi hukum kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Keputusan ini terkait dengan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang sempat memicu kontroversi panjang.
Keputusan monumental ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025. Momen ini menandai titik balik bagi Ira, yang kini memiliki hak-haknya dipulihkan secara resmi.
Prasetyo menegaskan bahwa DPR berperan sebagai wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk terkait kasus hukum yang melibatkan figur publik. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga menerima banyak masukan dari berbagai pihak terkait perkara-perkara serupa.
Kasus yang menimpa Ira Puspadewi telah dikaji secara mendalam, melibatkan pakar-pakar hukum dan analisis berbagai aspek hukum, demi memastikan keputusan yang diambil adil dan sah secara konstitusi. Berdasarkan usulan DPR dan hasil kajian Menteri Hukum, surat resmi pun dikirimkan kepada Prabowo untuk menggunakan hak rehabilitasi, membuka lembaran baru bagi Ira Puspadewi dan memulihkan nama baiknya di mata publik.
Keputusan ini menjadi simbol penting bagi prinsip keadilan dan rehabilitasi hukum di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan reputasi bila terbukti telah mengalami ketidakadilan hukum.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Rehabilitasi hukum yang diberikan Prabowo merujuk pada vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi pada Kamis (20/11/2025).
Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bahwa Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Tak Ada Bukti Aliran Dana
Meski divonis bersalah, Majelis Hakim tidak menemukan adanya bukti aliran dana kepada Ira Puspadewi maupun para terdakwa lainnya menerima aliran dana, hadiah, atau keuntungan finansial dari proses akuisisi tersebut. Meski demikian, hakim menilai ada unsur pemberat yang tidak dapat diabaikan.
Ira dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, sebagai direktur utama, ia dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memastikan setiap aksi korporasi dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas. Perbuatan para terdakwa juga dipandang mengakibatkan ASDP menanggung beban utang dan kewajiban besar dari akuisisi PT JN yang dinilai tidak menguntungkan secara bisnis.
Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fakta tersebut disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang putusan pada Kamis, 20 November 2025.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Saudari Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Analisis Kekayaan dan Kewajiban PT JN
Budi menjelaskan kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan. Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia.
Selain itu, kondisi kesehatan keuangan PT Jembatan Nusantara atau JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakuisisi (2017-2021) menunjukkan tren menurun, yang terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas, yang sering disebut dengan istilah current ratio.
Di sisi aset, Budi mengatakan bahwa lebih dari 95 persen nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan, sehingga overstated melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, dan transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil. Di sisi kewajiban, masih terdapat utang bank sebesar Rp 580 miliar pada saat menjelang akuisisi.