Penyitaan Mobil dan Sepeda di Rumah Direktur RSUD Ponorogo
Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, menimbulkan banyak perhatian. Sebab, dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang berharga milik Yunus, termasuk mobil mewah dan puluhan sepeda.
Penggeledahan yang Dilakukan KPK
Penggeledahan dilakukan di rumah Yunus yang terletak di Jalan Sumatera Nomor 17, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menemukan tiga mobil yang diduga milik Yunus. Ketiganya adalah Daihatsu Terios putih nopol AE 1418 BZ, Jeep Rubicon merah nopol N 47 MA, dan Sedan BMW putih nopol L 47 MA. Dari ketiga mobil tersebut, dua di antaranya yaitu Jeep Rubicon dan BMW dipasang pita merah dan hitam sebagai barang bukti kasus korupsi.
Selain mobil, KPK juga menemukan puluhan sepeda kayuh di lantai atas rumah Yunus. Setidaknya ada 25 unit sepeda dengan berbagai merek ternama, baik sepeda balap maupun sepeda olahraga. Puluhan sepeda tersebut diangkut dari lantai atas ke luar rumah menggunakan truk logistik dari Polres Madiun Kota. Proses pengangkutan dilakukan secara bertahap dan membutuhkan dua kali pengangkutan karena jumlahnya yang cukup banyak.
Harta Kekayaan Yunus Mahatma
Harta kekayaan Yunus Mahatma menjadi sorotan setelah penggeledahan tersebut. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Yunus mencatat total kekayaan sebesar Rp 14,54 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp 800 juta. Angka ini lebih tinggi dibandingkan harta kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang hanya sebesar Rp 6,3 miliar.
Rincian kekayaan Yunus meliputi: - Tanah dan bangunan: Rp 9,25 miliar - Alat transportasi dan mesin: Rp 1,11 miliar - Kas dan setara kas: Rp 4,7 miliar - Harta lainnya: Rp 250 juta - Harta bergerak lainnya: Rp 25 juta
Aset properti Yunus tersebar di Kota Madiun, Surabaya, dan Karanganyar. Selain itu, ia juga memiliki dua mobil pribadi: Honda HR-V 2021 dan BMW 320 2023.
Perbedaan Harta Kekayaan Bupati Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, melaporkan harta kekayaannya pada awal menjabat. Berdasarkan data dari e-LHKPN, laporan tersebut diserahkan pada 31 Maret 2025. Rincian harta kekayaannya meliputi:
- Tanah dan Bangunan: Total sebesar Rp 6,3 miliar
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 153 juta
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 218,937 juta
- Surat Berharga: Rp 0
- Kas dan Setara Kas: Rp 204,441 juta
- Harta Lainnya: Rp 0
Sugiri tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaannya saat ini mencapai Rp 6,3 miliar.
Kasus OTT yang Melibatkan Sugiri Sancoko
Sebelumnya, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka suap dalam promosi dan mutasi jabatan. Selain Sugiri, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.
Kasus ini bermula pada awal 2025 saat Yunus mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo akan diganti. Ia kemudian berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko agar posisinya tidak diganti.
Pada Februari 2025, Yunus memberikan uang pertama sebesar Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Kemudian, pada April-Agustus 2025, Yunus memberikan uang senilai Rp 325 juta kepada Agus Pramono. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko. Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar.
