
Pemerintah telah membangun kawasan hijau yang diklaim sebagai yang terbesar di dunia, dengan nama Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI). Di atas lahan seluas lebih dari 30.000 hektare, proyek ini juga ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dan digadang-gadang akan ramah lingkungan sekaligus mendorong perekonomian dalam negeri, termasuk bagi masyarakat setempat. Namun, tidak semua warga menganggap proyek ini sebagai keuntungan. Amran, salah satu warga Kampung Baru, Mangku Padi, Kalimantan Utara, menyatakan bahwa KIHI justru merampas hak-hak mereka.
"Ketika hak-hak kami dirampas begitu saja, baik hak hidup kami, hak kerja kami, hak lingkungan kami, itu semua dirampas, maka apa artinya kemerdekaan itu bagi kami?" tanyanya dengan nada sedih.
Amran merupakan salah satu dari banyak warga yang tinggal dekat dengan KIHI, hanya beberapa kilometer dari lokasi proyek. Dari rumahnya, ia bisa melihat cerobong PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang berdiri megah. Ia mengaku merasa seperti "dijajah" oleh proyek tersebut.
Pada awal Oktober, saya bertemu Amran di Kampung Baru. Untuk sampai ke sana, saya harus menaiki speedboat dari Tarakan, sebuah kota di Kalimantan Utara. Perjalanan memakan waktu sekitar tiga jam.
Amran adalah seorang petualang dalam arti yang sesungguhnya. Lahir dan besar di Sulawesi Selatan, ia pernah berkelana ke Malaysia. Dari negara tetangga, ia meluncur ke Kalimantan, tepatnya Kampung Baru, Mangku Padi, pada tahun 2006.
"Kami ini biasanya, mayoritas orang Bugis itu, pekerjaannya memang nelayan dan bertani. Jadi, kami mencari lokasi yang kami bisa mencari penghidupan yang mudah, terutama dalam nelayan," katanya.
Nama Kampung Baru, sebelumnya, tidak terlintas di pikiran Amran. Ia mendengar tentang daerah ini dari saudaranya yang lebih dulu menetap. Setelah yakin, Amran memutuskan untuk menyusul.
"Waktu itu, akses darat ke sini itu belum ada. Kami masuk ke daerah sini itu melalui laut, dari Tarakan. Itu pun memakai kapal nelayan yang bermesin dompeng," kenangnya.
"Jaraknya sekitar enam jam dari Tarakan baru sampai ke sini [Kampung Baru]."
Amran menggambarkan Kampung Baru kala itu tak ubahnya hutan belantara yang dipenuhi semak-semak liar, pohon-pohon nan besar juga tinggi. Tanda-tanda peradaban nyaris tidak ditemukan lantaran "listrik dan jaringan belum tersedia," tambahnya.
Rumah-rumah penduduk hanya beberapa dan bisa dihitung jari, termasuk yang sudah didirikan saudaranya. Selain saudara Amran, sebagian besar Kampung Baru diisi mantan pekerja migran Sulawesi yang pulang dari Malaysia. Di Kampung Baru, mereka membuka lahan serta menyusun ulang kehidupan.
Amran pun, pada mulanya, menumpang bersama saudara. Berselang kemudian, dia membangun tempat tinggalnya sendiri.
Kehidupan di Kampung Baru, Amran menuturkan, "sangat-sangat sederhana."
Begitu rumahnya selesai dibangun, Amran mulai mengurus dokumen legal. Usaha ini ditempuh pada 2009 lewat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Prona merupakan program sertifikasi tanah secara gratis dari pemerintah. Pelaksananya ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah Amran dan warga yang lain tembus belaka dengan keluaran Sertifikat Hak Milik (SHM).
Enam tahun setelahnya, 2015, Amran kembali mengurus administrasi pertanahan. Kali ini melalui kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dipelopori Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk pertama kalinya, klaim pemerintah, pendaftaran tanah dibuka secara serentak, meliputi semua objek.
Amran berpikir proses di PTSL akan baik-baik saja, sama yang sudah dia tempuh di Prona. Amran ternyata keliru.

"Pada pengurusan 2015 itu, sertifikatnya sudah jadi, tapi BPN tidak mau membagikan kepada kami," aku Arman.
"Dengan alasan bahwa lahan-lahan itu, lahan-lahan yang kami tempati, sudah masuk [ke] dalam HGU [Hak Guna Usaha] perusahaan."
Perusahaan yang dimaksud Amran yakni PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP). Mereka bergerak di sektor sawit.
Amran seketika kaget menerima secuil informasi tersebut.
"Dan Bapak baru tahu?" tanya saya.
"Iya, [kami] baru tahu," Amran menjawab.
"Kalau kami sebelumnya tahu bahwa itu lahan PT BCAP, Amran melanjutkan, "tentu kami tidak akan mengurusnya."
PT BCAP mendapatkan HGU terhadap pengelolaan perkebunan kelapa sawit pada 2011, dengan luas yang diberikan sebesar lebih dari 13.000 hektare.
Yang Amran dan masyarakat Kampung Baru ketahui, konsesi PT BCAP cuma 4.000-an hektare, dan tidak menyentuh lokasi permukiman. Pernyataan BPN tak ubahnya mimpi buruk.
Klaim PT BCAP terhadap area permukiman masyarakat sempat berujung ke perundingan. Dalam sebuah forum, PT BCAP mengatakan "tidak sengaja menyertakan lahan warga ke HGU," ucap Amran.
"Mereka berjanji mengeluarkan lahan-lahan itu baik secara diberi kompensasi atau di enklave [dikeluarkan dari HGU]," Amran mengingat.
Janji perusahaan tidak terealisasi. Solusi kepada warga Kampung Baru belum tercapai. Dialog kembali dijalankan pada 2021 dengan kesepakatan yang mirip: tanah warga sesegera mungkin ditarik dari HGU.
Pertemuan itu, lagi-lagi, tidak melahirkan tindak lanjut. Warga, untuk kedua kalinya, digantung tanpa kepastian. Rumah dan lahan mereka masih masuk ke 7.800 hektare yang dianggap HGU perusahaan.
"Itu yang membuat kami heran. Kok bisa seperti itu?" Amran mencoba mencerna.
Belum tuntas legalitas dan klaim PT BCAP, masyarakat Kampung Baru dihadapkan persoalan yang tidak kalah besar.
'Kalau itu dilanjutkan, mampus kami'
Lahan warga yang mendadak diklaim menjadi HGU oleh PT BCAP membikin Samsu kecewa bukan main. Saking kecewanya, dia tidak percaya lagi bahwa kehadiran industri—perusahaan—akan mendorong taraf hidup masyarakat di dalamnya.
Samsu menyambut saya dengan ramah di kediamannya yang berlokasi tidak jauh dari dermaga Kampung Baru. Di kalangan warga, Samsu dituakan sekaligus dihormati. Dia menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT). Orang-orang di Kampung Baru memanggilnya "Pak RT." Saya mengikuti mereka.
"Pak RT sejak kapan vokal melawan?" saya membuka obrolan.
Raut wajah Samsu, yang tadinya cukup rileks, berubah serius.
"Sejak perusahaan ini masuk. Kami dulu sudah tertipu. Dijanjikan tadinya masyarakat bakal sejahtera. Ternyata, lahan kami diklaim," tegasnya.
Perusahaan itu ialah PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI). PT KIPI mengambil alih lahan sebesar lebih dari 10.000 hektare dari PT BCAP.
Lahan tersebut dipakai guna mewujudkan ambisi pemerintah dalam "transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri dan pemanfaatan energi hijau."
Pada Desember 2021, ketika tongkat pemerintahan masih dipegang Joko Widodo (Jokowi), groundbreaking (peresmian) atas proyek ini dilakukan.
Nama yang disematkan: Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

Menurut pemerintah, KIHI "dapat memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional."
Proyek KIHI rencananya dibangun di atas lahan seluas 30.000 hektare, menjadikannya—seperti halnya kata pemerintah—kawasan industri hijau terbesar di dunia.
Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan 13.000 hektare untuk mencukupi kebutuhan industri "berbasis hijau" di KIHI yang merentang dari baterai mobil listrik (EV), petrokimia, dan alumunium.
Tak ketinggalan, KIHI ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Kemudian tiba-tiba muncul lagi namanya PSN. Kami tidak mengerti apa itu PSN," ucap Samsu.
Samsu menerangkan proyek KIHI bakal menggusur setidaknya 300 KK (Kepala Keluarga). Dari 13.000 hektare yang disediakan, mayoritas adalah bekas lahan PT BCAP yang di take over PT KIPI.
Empat wilayah, berdasarkan perhitungan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), kemungkinan besar memikul efek dari pemindahan kepemilikan tersebut: Tanah Kuning, Mangku Padi, Sajau Timur, serta Binai.
Hanya berjarak dua hari sebelum saya menyambangi rumahnya, Samsu menghadiri rapat dengar pendapat (RPD) di DPRD Kalimantan Utara.
Agenda ini mempertemukan PT KIPI dengan masyarakat terdampak. Di situ, PT KIPI menegaskan telah membeli lahan 7.800 hektare dari PT BCAP.
"Sedangkan yang 7.800 hektare itu masyarakat [yang] punya. Di sini, yang masuk di dalam sini, termasuk ada sekolah, perkebunan [warga], semua ditindih HGU [perusahaan]," sebutnya.

Lahan warga yang diklaim PT KIPI tidak sedikit yang bersertifikat. Dua lahan Samsu, misalnya, masing-masing memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SHM (Sertifikat Hak Milik).
Di area yang ber-SKT, sekarang berdiri sebuah mess—tempat para pekerja. Samsu pernah berupaya masuk dan dilarang. Hal serupa dia alami di tanah yang ber-SHM: petugas keamanan menyuruhnya balik kanan sebab itu kawasan perusahaan.
"Jadi kami mau bertanam kami takut. Karena ada di situ tercantum kami bisa kena [pelanggaran] undang-undang. Karena dia [perusahaan] mengklaim bahwa dia yang punya lahan," imbuhnya.
Di tangan PT KIPI, status lahan kini berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Pembangunan, sepengamatan Samsu, sudah perlahan berjalan. Estimasinya: 800 hektare berubah bentuk. Salah satu yang mencolok yakni PLTU.
"Kalau itu [PLTU] yang berkelanjutan [dibangun], mampus kami [yang tinggal] di sekitar," ucap Samsu. Dia sangat khawatir.
"Rasa-rasanya kami ini seperti dijajah Belanda."
Menolak memberikan lahan, dipenjara, dan dibebaskan dengan satu syarat
Saya merasa diperlakukan tidak adil. Kami membawa dua mobil, sama-sama mengangkut kayu. Kenapa hanya saya yang ditahan?
Panggil saja saya Herman, bukan nama sebenarnya, karena istri saya meminta untuk tidak menyebut nama asli. Katanya supaya tidak menambah tekanan. Istri saya masih belum sepenuhnya 'sembuh' dari pengalaman yang saya hadapi, atau tepatnya kami sekeluarga hadapi.
Kayu yang saya angkut adalah kayu yang sudah berada di tanah. Kami biasa menyebutnya kayu rebah. Itu ada di perkebunan yang diurus warga. Masyarakat di sini memang suka mengumpulkan kayu-kayu rebah. Dipakai untuk membangun rumah.
Sesampainya di kantor polisi, saya diproses. Polisi mengatakan kepada saya, kalau mau keluar harus bebaskan lahan. Kamu harus bantu pembebasan ini, seorang polisi menegaskan lagi kepada saya.
Sejak awal rencana pembangunan oleh PT KIPI ini diketahui masyarakat, saya termasuk menolak. Saya menganggap kompensasi yang diberikan perusahaan tidak ideal.
Saya punya 6 hektare lahan. Sudah bersertifikat. Perusahaan menawarkan harga Rp50 juta untuk satu hektare. Saya menolak. Bagaimana bisa?

Secara prinsip, saya tidak pernah menahan tanah untuk dibebaskan. Karena mereka bilang untuk pembangunan negara. Saya tidak menahan. Saya bilang yang penting sesuai harganya. Kemarin perusahaan menyatakan bahwa proyek ini salah satu tujuannya adalah menyejahterakan masyarakat.
Tapi ketika keluarga saya menjenguk di kantor polisi, ketika anak saya menangis meminta saya pulang, ketika istri saya jadi sering sakit-sakitan, saya menyerah. Bagi saya, keluarga yang utama. Saya tidak bisa keras kepala. Saya berjanji kepada mereka: apa pun yang terjadi, saya pulang.
Di situlah saya memberi tahu polisi bahwa saya akan menyerahkan lahan saya.
Ketika dibebaskan, saya tidak berhenti mendapatkan panggilan dari kantor polisi. Mereka bertanya, kapan mau menyerahkan surat. Saya bilang tunggu dulu. Keesokan harinya, mereka kembali menghubungi saya, begitu seterusnya.
Saya kemudian berpikir. Sekitar dua atau tiga hari sebelum saya ditangkap, saya didatangi orang perusahaan. Ini kesekian kalinya mereka datang ke rumah, menanyakan soal pembebasan lahan. Saya menjawab: kalau sesuai harga mungkin kami jual.
Pihak perusahaan membalas kalau tanah saya tidak segera diberikan, maka pengadilan yang akan ambil alih. Ganti rugi dibayar di pengadilan. Saya tidak paham apa maksudnya.
Apakah dari rangkaian peristiwa itu saya seperti sedang diburu oleh mereka? Diburu karena saya tidak mau menyerahkan lahan saya dengan harga yang murah?
Pada akhirnya, urusan penyerahan lahan sudah saya jalani. Perusahaan mengungkapkan jika ini bukan jual-beli, melainkan penyerahan kuasa. Kami memberi kuasa ke perusahaan untuk mengelola lahan tersebut.
Menurut saya sama saja. Saya kehilangan lahan saya. Dalam hati, saya merasa sedih, merasa kecewa, merasa trauma.
Proyek pembangunan ini, katanya, adalah Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek yang menurut pemerintah bisa memberi kemakmuran bagi warga. Kami tidak pernah merasakan kemakmuran itu.
Sebaliknya, kami merasa diteror. Kami merasa dikejar-kejar. Kami merasa disudutkan. Kami merasa dipaksa untuk menyerahkan tanah milik kami dengan berbagai cara. Kami ditakut-takuti. Kami diancam.
Kalau melihat kejadian demi kejadian yang menimpa masyarakat, seperti di Kampung Baru, kami seolah digusur, diusir, pelan-pelan.
Kami bahkan dilarang masuk ke lahan kami sendiri, lahan yang kami urus selama berpuluh tahun. Mereka sudah memasang penanda: dilarang beraktivitas di tanah milik perusahaan.
Ketika sedang berkumpul antarwarga, saya sering melemparkan pertanyaan: pembangunan ini, sebetulnya, untuk siapa? Apakah benar-benar dibikin demi kepentingan masyarakat luas? Demi kesejahteraan masyarakat? Demi menjauhkan masyarakat dari kemiskinan? Atau demi apa dan siapa?
Karena, jika boleh jujur, kami tidak melihat pembangunan itu ada untuk kami. Rasanya kami hanya seperti menonton saja. Tidak boleh menyuarakan apa yang menjadi keinginan kami. Kami diminta menerima dan percaya kepada pemerintah atau perusahaan.
Kami, sebagai rakyat kecil, ingin mengatakan kepada pemerintah. Tolong lihat kami. Kasih kami jalan keluar. Jangan sampai hukum tajam ke masyarakat kecil saja. Jangan sampai pemerintah tegas kepada kami, tapi ke pihak lain seolah tidak ada apa-apa. Seolah semuanya sudah semestinya begitu.
Itu bukan keadilan.