Beda dengan Mahfud MD, Pemerintah dan DPR Setuju Putusan MK: Tidak Berlaku Surut

Erlita Irmania
0
Beda dengan Mahfud MD, Pemerintah dan DPR Setuju Putusan MK: Tidak Berlaku Surut

Pemerintah dan DPR RI Sepakat: Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil Tidak Berlaku Surut

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil telah menjadi perhatian utama pihak-pihak terkait. Putusan ini menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menjabat di luar institusi kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penjelasan Mahfud MD tentang Putusan MK

Mahfud MD, mantan Ketua MK yang kini menjadi Anggota Komisi Reformasi Polri, menyatakan bahwa putusan MK bersifat mengikat bagi seluruh anggota Polri. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan putusan hukum yang langsung berlaku dan harus diterapkan tanpa perlu revisi undang-undang. Menurutnya, keputusan MK tidak memerlukan pengubahan aturan hukum karena sudah secara langsung mencabut ketentuan yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri aktif untuk ditempatkan di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

"Kalau putusan MK itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," ujar Mahfud. "Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan."

Tanggapan Pemerintah dan Menteri Hukum

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, anggota polisi aktif yang saat ini sedang menjabat di posisi sipil tidak wajib mundur dari jabatan tersebut. Namun, ia juga menekankan bahwa Polri dapat menarik anggotanya dari jabatan sipil jika dianggap perlu.

"Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," jelas Supratman.

Ia juga menyebutkan bahwa putusan MK akan menjadi masukan bagi Komite Reformasi Polri yang telah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Komite tersebut akan memetakan lembaga-lembaga yang tugasnya masih berkaitan dengan tugas kepolisian.

Penjelasan Polri Mengenai Jumlah Anggota yang Menduduki Jabatan Sipil

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut jauh lebih rendah dari narasi yang menyebut ada 4.000 polisi aktif yang menempati posisi di jabatan-jabatan sipil.

"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," tambah Sandi. "Jabatan pendukung non-manajerial mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga."

Putusan MK Terkait Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002

MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Namun, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dinilai mengaburkan substansi dari frasa sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian.

Tanggapan Pihak Istana

Pihak Istana Kepresidenan menyatakan bahwa mereka akan mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa para polisi aktif yang memegang jabatan sipil akan diminta untuk mundur sesuai dengan putusan MK.

"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan (harus mundur)," kata Prasetyo.

Respons Polri terhadap Putusan MK

Polri menyatakan bahwa mereka akan menghormati putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa Polri belum menerima salinan resmi putusan MK dan masih menunggu hasil resmi dari lembaga peradilan konstitusi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ujar Sandi.

Tanggapan DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan segera mengkaji putusan MK terkait larangan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Ia mengaku masih mempelajari putusan tersebut dan belum dapat memastikan apakah nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK.

"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," kata Dasco.

Nama-nama Pejabat yang Tertuang dalam Permohonan

Dalam permohonannya, pemohon menyebut beberapa nama anggota Polri yang kini menduduki jabatan sipil, antara lain:

  • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Setyo Budiyanto.
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  • Panca Putra Simanjuntak, Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
  • Komjen Pol Nico Afinta, Sekjen Menteri Hukum.
  • Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Wakil Kepala BSSN.
  • Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal, Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Selain itu, terdapat sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil, termasuk Brigadir Jenderal Sony Sanjaya, Brigadir Jenderal Yuldi Yusman, dan lain-lain.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default