Dukungan Penuh terhadap Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Alfrenzi Panggarbesi, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru yang melarang mobil angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi oleh semua pihak dan diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah, Polri, TNI, serta masyarakat.
“Kebijakan Gubernur ini harus ditegakkan dengan setegas-tegasnya,” tegas Ojie kepada Erfa News. Ia meminta seluruh pihak untuk mentaati dan mengawasi kebijakan larangan tersebut agar tidak ada lagi pelanggaran. Pemda harus menjatuhkan sanksi tegas jika masih ada pelanggaran.

Alfrenzi juga menekankan bahwa kebijakan ini harus ditegakkan karena bertujuan menjaga marwah dan wibawa Pemprov Sumsel. Ia berharap tidak ada lagi upaya dari pihak tertentu untuk merayu atau melakukan negoisasi dengan Gubernur dan jajarannya agar diberikan toleransi melintas di jalan umum.
Ia meminta para kepala daerah Bupati dan Walikota di Sumsel untuk ikut mendukung dan mengawasi pelaksanaan kebijakan Gubernur Sumsel terbaru ini. Selain itu, ia juga meminta pihak swasta, baik pemilik tambang maupun pengusaha angkutan batubara, untuk patuh dan memahami kebijakan tersebut.
Menurut Alfrenzi, masalah angkutan batu bara sudah sangat meresahkan masyarakat di berbagai kabupaten dan kota di Sumsel. Banyaknya angkutan truk batu bara yang beroperasi menjadi penyebab utama kemacetan lalulintas dan sering memicu kecelakaan lalu lintas. Pertambangan juga mencemari lingkungan dan menyebabkan kerusakan jalan negara, provinsi, dan kabupaten/kota yang dibiayai anggaran negara.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel secara resmi telah memutuskan larangan total terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di Provinsi Sumsel, terhitung mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah Gubernur Sumsel Herman Deru memimpin rapat koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).
Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.
“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.
Ia menjelaskan bahwa selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Herman Deru juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat 60 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sejenisnya di Sumsel, dengan 22 di antaranya masih menggunakan ruas jalan umum. Dari 22 lebih tersebut, 50 persen membuat kemacetan di Lahat Tanjung Jambu, yang memiliki ISPUnya tinggi, menyebabkan pencemaran udara dan kemacetan.
Namun, disisi lain, sudah ada investor jalan yang sedang membangun jalan khusus. Jalan khusus milik SSR di 107 (clear Lahat-Pagar Alam) akan selesai pada tanggal 20 Januari. Mereka tetap bekerja tambangnya tapi stockpile (tidak diangkut) sehingga tidak mengganggu lalu lintas.
Di wilayah Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Musi Banyuasin (Muba), ada juga kriteria berbeda. Hanya beberapa KM kendaraan truk batubara melalui jalan umum, dan saat ini masih proses pembangunan jalan khusus. Mereka sudah membangun jalan khusus, belum selesai sampai saat ini. Oleh karena itu, pemerintah membentuk tim memverifikasi sampai 1 Februari (TNI, Polri, dewan, dishub dan semua pihak) benar atau tidak mereka membangun, kendalanya dimana, jika ada kita membantu menyelesaikan.
Herman Deru menambahkan bahwa jika nanti memang ternyata progres sesuai penilaian atau tidak sesuai penilaian dari tim verifikasi yang telah dibentuk, nanti akan diputuskan kembali. Inilah yang akan menentukan ditoleransi atau ditutup sama sekali yang sedang membangun. Tetapi yang tidak ada sama sekali atau bekerjasama dengan KAI atau milik jalan khusus pasti ditutup. Jadi jalan umum di Sumsel mulai 1 Januari itu tidak dilalui batubara, lalu kita verifikasi 1 Februari yang sedang membangun yang boleh crossing hingga jalannya selesai.
Disinggung jika ada angkutan batubara yang melanggar dengan masih melalui jalan umum, Herman Deru menyakini hal itu akan ditindak aparat penegak hukum. Ia yakin punya IUL dan asosiasi taat, dan sanksi sudah jelas.
Di sisi lain, sejumlah kepala daerah yang hadir pun mengaku mendukung kebijakan yang diambil Gubernur Sumsel.