Nasib Tragis YouTuber Resbob Setelah Hina Sunda: Dipecat, Di-DO, dan Ditahan

Erlita Irmania
0

Penangkapan YouTuber Resbob dan Dampaknya

YouTuber yang dikenal dengan nama Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, kini menjadi sorotan setelah ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini terjadi setelah ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat suku Sunda. Peristiwa ini menimbulkan reaksi luas di kalangan masyarakat dan organisasi.

Proses Penangkapan dan Pemeriksaan Awal

Resbob ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah tempat. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal guna mendalami dugaan perbuatannya. Selanjutnya, proses hukum terhadap Resbob akan ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah rangkaian pemeriksaan awal di Jakarta selesai, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dikeluarkan dari GMNI

Dampak dari dugaan ujaran kebencian tersebut tidak hanya berdampak pada status hukum Resbob, tetapi juga pada organisasi yang ia ikuti. Ia telah diberhentikan secara tidak terhormat dari keanggotaannya di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Penghapusan ini dilakukan sejak 13 Desember 2025, sebelum yang bersangkutan ditangkap aparat kepolisian. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan rapat pleno internal Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), kampus asal Resbob.

Ia disebut baru menyelesaikan tahapan kaderisasi GMNI beberapa bulan lalu dan belum pernah menjabat sebagai pengurus organisasi. Ketua Dewan Pimpinan Daerah GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil melalui rapat pleno internal komisariat UWKS.

Dikeluarkan dari Kampus

Selain dikeluarkan dari GMNI, Resbob juga mendapat sanksi tegas dari kampusnya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi mencabut status kemahasiswaannya atau drop out (DO). Rektor UWKS, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) semester tiga. Namun, yang bersangkutan tidak mengikuti proses perkuliahan secara penuh. Keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan berlandaskan Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa.

Konten video yang beredar dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap suku tertentu serta tidak mencerminkan nilai edukasi, keadaban, dan etika akademik. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter serta budaya kampus.

Ditempatkan di Sel Khusus

Resbob saat ini berada di sel khusus di Mapolda Jabar dan tengah dilakukan penyelidikan oleh Reserse Siber. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya secara kontinyu memeriksa beberapa saksi yang menguatkan kasus ini. Saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan saksi kaitan elektronik diperiksa dalam proses penyelidikan.

"Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan, sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka," jelasnya. Ia juga menyatakan bahwa Resbob saat ini disimpan di sel khusus guna kebutuhan pemeriksaan lebih kontinyu.

Sebanyak empat orang saksi diperiksa oleh Siber Polda Jabar dan kemungkinan akan bertambah jumlahnya berkaitan masalah elektronik yang tentunya bisa banyak saksi, utamanya saksi ahli. Saksi pelapor ada empat orang, sedangkan saksi ahli biasanya ditetapkan oleh kepolisian untuk menguatkan unsur pasal-pasal.

Duduk Perkara

Resbob atau MAF menjadi viral setelah videonya yang menghina suku Sunda beredar luas di media sosial, termasuk diunggah ulang oleh akun Instagram @CatWarriorIndonesia. Advokat Sunda, Cepi Hendrayani, menilai pernyataan Resbob telah merendahkan martabat suku Sunda dan sengaja dibuat untuk mencari sensasi. Ia menyebut tindakan Resbob telah memicu kemarahan masyarakat Sunda.

"Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun." Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang.

Atas perbuatannya, MAF dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait penanganan laporan terhadap YouTuber Resbob berinisial MAF yang diterima pada Jumat (12/12/2025). Laporan tersebut saat ini telah didistribusikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. "Ada (laporan di Polda Metro Jaya), baru 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Ditsiber. Ya mungkin nanti kalau Ditsiber menangani pasti akan koordinasi dengan Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default